Pembuatan Kartu Keluarga Baru
Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Asli
2. Formulir Isian KK (F 1.05 untuk perubahan data, F 1.15 untuk pecah data KK)
3. Surat Pindah Datang Asli dan Fotocopy sebanyak 2 lembar
4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KK hilang)
5. Fotocopy Buku Nikah Kepala Keluarga sebanyak 2 lembar
Like